Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2023

KODE ETIK PROFESI KEGURUAN

Kode etik guru Indonesia pertama kali dirumuskan secara yuridis oleh PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) pada tahun 1973 dalam Kongres PGRI ke XIII. Kode etik guru kemudian diuraikan, disempurnakan, dan disahkan dalam kongres-kongres PGRI berikutnya. Kode etik guru juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Kode etik guru Indonesia terdiri dari beberapa bagian, yaitu: Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai b