Kode etik guru Indonesia pertama kali dirumuskan secara yuridis oleh PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) pada tahun 1973 dalam Kongres PGRI ke XIII. Kode etik guru kemudian diuraikan, disempurnakan, dan disahkan dalam kongres-kongres PGRI berikutnya. Kode etik guru juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Kode etik guru Indonesia terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan.
Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut.
- Nilai agama dan Pancasila.
- Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
- Nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial.
Kode etik guru Indonesia merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas profesi keguruan di Indonesia. Dengan mengamalkan kode etik guru, para guru dapat menjadi teladan bagi peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah. Kode etik guru juga dapat menjadi acuan bagi penilaian kinerja dan pengembangan karier para guru.
Comments
Post a Comment