Skip to main content

Profesi Keguruan

Apasih profesi keguruan itu? kita mulai dari pengertian profesi. Profesi adalah bidang pekerjaan. Jadi semua profesi adalah bidang pekerjaan akan tetapi tidak semua bidang pekerjaan bisa disebut sebagai profesi. Untuk itu perlu pemahaman konsep tentang profesi agar tidak terjadi kerancuan.

Profesi pada hakikatnya mengandung tiga hal yaitu pernyataan atau suatu janji terbuka, profesi mengandung unsur pengabdian dan profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise). Orang yang menyandang gelar profesi hendaknya mempunyai sikap dan pernyataan atau janji secara terbuka untuk melaksanakan profesinya dengan baik. Untuk itu setiap profesi ada kode etik profesi yang menjadi pedoman dalam bersikap dan bertindak. Bila melanggar tentu ada sanksi. Profesi juga mengandung unsur pengabdian artinya jabatan profesi bukan semata-mata berorientasi pada keuntungan tetapi lebih didominasi adanya unsur pengabdian. Profesi dimiliki bagi mereka yang telah melalui proses pendidikan sehingga memiliki keahlian.

"Bagaimanakah kedudukan dengan guru? Apakah guru sebagai profesi?"

Guru adalah jabatan profesi sehingga memenuhi ciri-ciri suatu profesi. Dan untuk menjadi guru harus melalui pendidikan profesi guru sehingga tidak semua orang dengan mudah menjadi guru. Proses pendidikan profesi guru harus dilaluinya. Meskipun ada yang berpendapat guru belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai profesi yang utuh, sehingga guru hanya jabatan semiprofesional atau profesi yang baru muncul (emerging profession). Tetapi upaya untuk mewujudkan guru sebagai profesi yang utuh terus dilakukan khususnya oleh pemerintah. 

Guru sebagai suatu jabatan profesi sehingga memiliki ciri-ciri yaitu:

  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
  4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
  5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
  7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Kewajiban, Hak dan Tugas Utama Guru Profesional

Sebuah profesi, profesi apapun itu tentu akan terikat dengan dua hal yaitu dengan hak dan kewajiban.

Dalam UU Guru dan Dosen BAB IV bagian kedua pasal 20 tentang guru, diuraikan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban:
  • Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
  • Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa guru memiliki lima kewajiban. Lima kewajiban tersebut diatur selanjutnya oleh PP. Meski begitu dari lima kewajiban itu guru mempunyai tugas pokok atau utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Setelah melaksanakan kewajiban maka guru memiliki hak-hak tertentu. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut:
  • Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  • Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  • Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  • Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  • Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  • Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
  • Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
  • Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
  • Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  • Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
  • Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Cukup seimbang memang jika dilihat perbandingan antara hak dan kewajiban profesi guru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik guru.

Setelah mengetahui kewajiban dan hak dari seorang guru, berikut adalah tugas utama dari seorang guru:
  • Mendidik
Tugas guru sebagai pendidik merupakan tugas yang boleh dikatakan cukup rumit. Tugas mendidik berkaitan dengan sikap dan tingkah laku (afektif) yang akan dikembangkan pada siswa. Mendidik berarti mengubah tingkah laku siswa ke arah yang lebih baik.
  • Mengajar
Kata mengajar mungkin bukan kata yang asing untuk seorang guru. Meski begitu terkadang banyak orang yang memiliki batasan sendiri dalam hal pengertiannya. Di era revolusi industri seorang guru lebih diarahkan untuk menjadi fasilitator dibandingkan dengan menjadi pengajar. Bahkan ada yang mengatakan bahwa guru adalah activator.
  • Membimbing
Seorang guru dikatakan telah membimbing jika ia menjadi pemimpin bagi siswanya dengan memberikan petunjuk serta penjelasan terlebih dahulu tentang suatu pengetahuan, sikap dan keterampilan yang ingin dipahamkan kepada siswanya. Hal ini membuat kita paham bahwa dalam mengajar ada proses mendidik dan dalam mendidik ada proses membimbing di dalamnya.
  • Melatih 
Melatih memiliki pengertian mengajar seseorang dan sebagainya agar terbiasa (mampu) melakukan sesuatu; membiasakan diri (belajar); Tugas guru melatih siswa untuk memiliki sejumlah keterampilan dan kecakapan sesuai mata pelajaran masing-masing. Pada sekolah umum, maka keterampilan dan kecakapan yang dimaksud disini adalah keterampilan dan kecakapan dasar. Berbeda dengan sekolah kejuruan yang memberikan keterampilan dan kecakapan lanjutan.
  • Mengarahkan
Seorang guru dikatakan telah mengarahkan siswanya dengan baik jika ia sudah mampu membimbing dan mengahadapkan siswa ke arah yang benar dalam hal sikap, pengetahuan dan keterampilan.
  • Menilai
Seorang guru dalam tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, melatih dan mengarahkan harus melakukan tindak lanjut berupa kegiatan menilai. Kegiatan menilai ini ditujukan untuk melihat tingkat keberhasilan dari upaya upaya tersebut. Menilai seberapa jauh keberhasilan belajar siswa berarti juga ia menghargai kerja keras dari siswanya itu. Meski begitu dalam pembelajaran seorang guru tidak hanya sekedar memberikan penghargaan melainkan juga memberi angka-angka yang diterjemahkan dengan kriteria tertentu.
  • Mengevaluasi
Mengevaluasi memiliki pengertian memberikan penilaian; menilai. contoh: 'guru hendaknya terus-menerus mengevaluasi pelaksanaan kurikulum'. Maka terlihat bahwa ada kesesuaian antara menilai dan mengevaluasi. Akan tetapi jika dilihat dari keluasan sesuatu yang dinilai maka mengevaluasi merujuk kepada sesuatu yang lebih luas.


Comments

Popular posts from this blog

Ruang Lingkup Profesi Keguruan

RUANG LINGKUP PROFESI KEGURUAN   Dalam profesi kependidikan ada beberapa hal yang dibahas diantaranya: 1.      Profesionalisme keguruan Pengajaran merupakan bagian profesi yang memiliki ilmu maupun teoritikal, keterampilan dan mengharapkan ideologi profesional tersendiri. Oleh sebab itu, seseorang yang bekerja di institusi pendidikan dengan tugas mengajar jika diukur dari teori dan praktik tentang suatu pengetahuan yang mendasarinya, maka guru juga merupakan profesi sebagaimana profesi lainnya. 2.      Otoritas profesional guru Disiplin guru memiliki hubungan dengan anak didik, para guru melaksanakan tugasnya dengan penuh gairah, keriangan, kecekatan (exhilration) dan metode yang bervariasi dalam mendidik anak-anak. Penekanan tugas profesi kependidikan adalah memberi bantuan sampai tuntas (advocation) kepada anak didik, jadi guru yang profesional tidak hanya terkosentrasi pada materi pengajaran, tetapi juga memperhatikan situasi-situasi tertentu. 3.      Kebebasan akademik (

Integral Tak Wajar

ps: apabila persamaannya tidak dapat terbaca, saya sarankan agar mengubah ke tampilan web/web version . Tidak semua integral fungsi dapat diselesaikan dengan teorema dasar kalkulus. Bentuk `\int_a^b f(x) dx` disebut Integral Tidak Wajar jika: a.    Integran `f(x)` mempunyai sekurang-kurangnya satu titik yang tidak kontinu   (diskontinu) di [a,b], sehingga mengakibatkan `f(x)` tidak terdefinisi di titik tersebut.   Pada kasus ini teorema dasar kalkulus   `\int_a^b f(x) dx=F(b)–F(a)` tidak berlaku lagi. Contoh:       `\int_0^4 \frac{dx}{4-x}`, f(x) tidak kontinu di batas atas x = 4 atau f(x) kontinu di [0,4)       `\int_1^2 \frac{dx}{\sqrt{x-1}}`, f(x) tidak kontinu di batas bawah x = 1 atau f(x) kontinu di (1,2]       `\int_0^4 \frac{dx}{(2-x)^2/3}`, f(x) tidak kontinu di batas bawah x = 1 atau f(x) kontinu di [0,2) `\cup` (2,4]   b.   Batas integrasinya paling sedikit memuat satu tanda tak hingga.       Contoh:       `\int_0^\infty \frac{dx}{x^2+4}`, integran f(x) mem

Sasaran Sikap Profesional dan Pengembangan Sikap

A. Pengertian sikap profesional guru Sikap profesional merupakan sikap seseorang dalam menjalankan pekerjaan yang mencakup keahlian, kemahiran dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.  Thursthoen menjelaskan bahwa, “sikap” adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Sedangkan Berkowitz menerangkan sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang ( like ) atau tidak senang ( dislike ), menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.  Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidik