RUANG LINGKUP PROFESI KEGURUAN
Dalam profesi kependidikan ada
beberapa hal yang dibahas diantaranya:
1. Profesionalisme keguruan
Pengajaran merupakan bagian
profesi yang memiliki ilmu maupun teoritikal, keterampilan dan mengharapkan ideologi
profesional tersendiri. Oleh sebab itu, seseorang yang bekerja di institusi
pendidikan dengan tugas mengajar jika diukur dari teori dan praktik tentang
suatu pengetahuan yang mendasarinya, maka guru juga merupakan profesi
sebagaimana profesi lainnya.
2. Otoritas profesional guru
Disiplin guru memiliki hubungan dengan
anak didik, para guru melaksanakan tugasnya dengan penuh gairah, keriangan,
kecekatan (exhilration) dan metode yang bervariasi dalam mendidik anak-anak.
Penekanan tugas profesi kependidikan adalah memberi bantuan sampai tuntas
(advocation) kepada anak didik, jadi guru yang profesional tidak hanya
terkosentrasi pada materi pengajaran, tetapi juga memperhatikan situasi-situasi
tertentu.
3. Kebebasan akademik (academic freedom)
Kebebasan akademik adalah suatu
kebebasan yang memberikan kebebasan bereaksi dalam suatu forum dalam lingkup
kebenaran dan dalam kasus ini secara positif memiliki tanggung jawab keilmuan. Guru
bekerja bukan atas tekanan kebutuhan muridnya, tetapi atas tuntunan
profesional, dan ini adalah batas kebebasan yang dimaksud.
4. Tanggung jawab moral (responsible)
dan pertanggung jawaban jabatan (accountability)
Responsible maksudnya memiliki
otoritas untuk mampu membuat suatu tanpa supervisi, sedangkan accaountability
adalah tanggung jawab atau bisa dipertanggungjawabkan atas suatu tindakannya.
Jadi penekanannya adalah cara guru mempertanggungjawabkan keputusannya tentang
apa yang diajarkan, kapan diajarkannya, dan bagaimana mengajarkannya
berdasarkan otoritas profesionalnya sendiri sebagai perpaduan kompetensi
disiplin, metode, dan pengajaran keilmuan.
Dari uraian diatas menunjukkan bahwa
status profesi kependidikan dan guru pada dasarnya baru memperoleh pengakuan
sebagai jenis profesi yang sedang tumbuh, dilihat dari persyaratan pendidikan
guru termasuk profesi, tetapi dilihat dari otoritasnya memberikan pelayanan
belajar memang masih perlu mendudukkan secara benar sehingga memenuhi
persyaratan otoritas profesi.
Selain 4 persoalan yang menjadi ruang
lingkup profesi keguruan diatas, ruang lingkup profesi keguruan terbagi pula
dua gugus, yaitu :
- Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional
- Gugus kemampuan profesional
Kemampuan dasar yang harus dimiliki seorang profesional adalah sebagai berikut:
1. Menguasai bahan
2. Mengelola program belajar mengajar
3. Mengelola kelas
4. Menggunakan media/sumber
5. Menguasai landasan pendidikan
6. Mengelola interaksi belajar mengajar
7. Menilai prestasi siswa untuk pendidikan pengajaran
8. Melaksanakan program bimbingan dan konseling
9. Menyelenggarakan administrasi sekolah
10. Memahami prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan
Beberapa ruang lingkup guru dalam melaksanakan profesinya adalah sebagai berikut:
1. Layanan administrasi
2. Layanan instruksional
3. Layanan bantuan
Ketiga berupaya untuk
meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.
Comments
Post a Comment