A. Pengertian
sikap profesional guru
Sikap
profesional merupakan sikap seseorang dalam menjalankan pekerjaan yang mencakup
keahlian, kemahiran dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Thursthoen
menjelaskan bahwa, “sikap” adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir
melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu
objek. Sedangkan Berkowitz menerangkan sikap seseorang pada suatu objek adalah
perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan
untuk bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua
alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike),
menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan
oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan
oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
B. Komponen
sikap profesional guru
Berikut adalah
beberapa komponen sikap profesional guru yang dapat diidentifikasi:
- Kompetensi Pedagogik: Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh
seorang guru agar dapat mengajar dengan baik dan benar.
- Kompetensi Profesional: Meliputi pengetahuan dan pemahaman mendalam
tentang mata pelajaran yang diajarkan, serta upaya untuk terus
mengembangkan dan memperbarui pengetahuan tersebut.
- Kompetensi Kepribadian dan Sosial: Merupakan kemampuan guru dalam
menunjukkan sikap yang baik, menjadi contoh yang positif bagi siswa, serta
memiliki hubungan yang baik dengan siswa, rekan kerja, dan masyarakat
sekitar.
- Kompetensi Manajerial: Melibatkan kemampuan guru dalam mengelola
waktu, sumber daya, dan lingkungan pembelajaran.
C. Pentingnya sikap profesional
guru
Dalam konteks
ini, sikap profesional seorang guru bukan hanya mencakup keahlian akademik,
tetapi juga keterampilan interpersonal yang baik, kemampuan berkomunikasi yang
efektif, sikap positif, kerjasama, dan dedikasi terhadap tugas-tugas
pendidikan.
D. Pengembangan sikap
profesional
Pengembangan
profesi sebagaimana yang termuat dalam UU No. 14 tahun 2005 pasal 32, 33, 34
secara eksplisit kewajiban dalam pengembangan profesi berada pada tanggung
jawab pemerintah namun secara inplisit pengembangan ini justru diamanahkan
kepada guru dalam rangka memacu kualitas pendidikan baik secara lokal maupun
nasional bahkan internasional. Selanjutnya pengembangan kompetensi dalam pasal
10 UU No. 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa ada 4 kompetensi yang harus dimiliki
oleh seorang guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Comments
Post a Comment